Jakarta – Otoritas bea dan cukai di Indonesia, Bea Cukai, mengumumkan bahwa pakaian bekas hasil sitaan dari penindakan terhadap praktik thrifting bisa dimanfaatkan sebagai bantuan bagi korban bencana. Langkah ini muncul sebagai upaya memaksimalkan fungsi sosial dari barang sitaan bukan hanya untuk penghancuran atau penyimpanan, melainkan sebagai kontribusi kemanusiaan.
Keputusan ini diambil di tengah upaya intens Bea Cukai memberantas importasi dan peredaran pakaian bekas ilegal yang selama ini jadi sorotan pemerintah karena berdampak pada industri dalam negeri. Dengan memanfaatkan pakaian sitaan untuk bantuan bencana, Bea Cukai mencoba memberikan solusi positif dari sisi sosial dan kemanusiaan.
Bagi masyarakat dan korban bencana, opsi ini bisa menjadi cara untuk memperoleh bantuan mendesak berupa pakaian. Sementara bagi Bea Cukai, ini menunjukkan bahwa penindakan terhadap thrifting ilegal tidak hanya soal regulasi dan penegakan hukum tapi juga bisa diarahkan untuk membantu publik dalam situasi darurat.

+ There are no comments
Add yours