Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengatur ulang ketentuan tarif bea keluar untuk komoditas emas melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025. Kebijakan tersebut ditetapkan pada 17 November 2025 dan mulai diundangkan pada 9 Desember 2025.
Sesuai aturan, ketentuan baru itu akan berlaku efektif 14 hari setelah tanggal pengundangan.Melalui regulasi ini, pemerintah menegaskan perlunya pengaturan tarif bea keluar guna menjaga stabilitas perdagangan emas nasional sekaligus memastikan penerimaan negara tetap optimal. PMK tersebut juga mengatur struktur tarif progresif yang berlandaskan pada perkembangan Harga Referensi internasional.
Semakin tinggi harga acuan, semakin besar tarif bea keluar yang dikenakan kepada eksportir.Dalam ketentuan terbaru, jika Harga Referensi emas mencapai US$ 3.200 per troy ounce atau lebih, maka tarif bea keluar yang dikenakan berada pada kisaran 10% hingga 15%, menyesuaikan jenis emas yang diekspor. Pemerintah berharap kebijakan tarif ini dapat memberikan keseimbangan antara kebutuhan industri, kondisi pasar global, dan kontribusi terhadap penerimaan negara dari sektor mineral berharga tersebut.

+ There are no comments
Add yours