Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perkembangan terbaru mengenai dugaan akses ilegal pada akun sekuritas milik seorang nasabah PT Mirae Asset Sekuritas yang dilaporkan menyebabkan kerugian hingga Rp71 miliar.

Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa kasus ini masih dalam proses pemeriksaan. Ia menegaskan bahwa detail pemeriksaan tidak dapat dipublikasikan ke masyarakat, namun memastikan bahwa OJK terus melakukan pendalaman untuk memastikan perlindungan konsumen, termasuk menelusuri apakah penyebabnya berasal dari kelalaian sekuritas atau pemberian akses akun oleh nasabah kepada pihak lain.

Di sisi lain, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan bahwa dugaan kasus ini tidak berkaitan dengan insiden pembobolan Rekening Dana Nasabah (RDN) yang pernah terjadi di PT Panca Global Sekuritas. Bursa Efek Indonesia (BEI) juga mengonfirmasi telah menerima laporan terkait dugaan penyalahgunaan aset di rekening efek nasabah Mirae Asset. Direktur Pengawasan BEI Kristian Manullang menyebut pihaknya telah melakukan analisis atas transaksi dan mutasi efek, serta berkoordinasi dengan OJK dan SRO lainnya. BEI menegaskan terus melakukan pembinaan kepada Anggota Bursa, termasuk penguatan tata kelola teknologi informasi dan keamanan siber melalui pengujian sistem, penetration test, dan peningkatan standar keamanan IT.

Kasus ini mencuat setelah seorang nasabah berusia 70 tahun, Irman, melapor ke Bareskrim Polri pada 28 November 2025 karena kehilangan dana Rp71 miliar di RDN miliknya. Kuasa hukumnya telah menyerahkan bukti berupa rekap transaksi yang diduga dilakukan secara tidak sah. Menanggapi hal tersebut, Mirae Asset menyatakan telah melakukan investigasi internal dan bekerja sama dengan OJK, SRO, dan PPATK.

Dari pemeriksaan awal, perusahaan menemukan indikasi bahwa nasabah memberikan akses akun kepada pihak lain, yang merupakan pelanggaran keamanan. Mirae menegaskan sistem mereka tetap aman, serta siap menempuh langkah hukum jika ada pihak yang merugikan reputasi perusahaan, sembari mengimbau seluruh nasabah menjaga kerahasiaan akun mereka.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours