Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) resmi menolak gugatan yang diajukan PT Indobuildco, perusahaan milik pengusaha Pontjo Sutowo, terkait sengketa lahan Hotel Sultan. Dengan putusan tersebut, Indobuildco diwajibkan mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan dan membayar royalti kepada negara senilai US$ 45,36 juta atau sekitar Rp754 miliar.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Guse Prayudi melalui sistem e-court pada Jumat, 28 November 2025. Dalam amar putusan, hakim menegaskan bahwa negara adalah pemilik sah atas lahan Hotel Sultan melalui Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1/Gelora. Dengan demikian, Hak Guna Bangunan (HGB) 26/Gelora dan 27/Gelora yang menjadi dasar pengelolaan Hotel Sultan dinyatakan hapus demi hukum sejak 2023. Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, menjelaskan bahwa setiap permohonan eksekusi akan dikoordinasikan dengan ketua pengadilan tinggi.

Putusan ini memperkuat rangkaian keputusan sebelumnya yang menegaskan bahwa HPL 1/Gelora sah sejak awal dan memperluas kewenangan negara atas lahan eks HGB Hotel Sultan. Selain itu, majelis hakim juga membacakan putusan terkait kewajiban pembayaran royalti penggunaan tanah negara dari 2007-2023 oleh Indobuildco, yang dinilai lalai dalam membayar royalti atas penggunaan sebagian lahan HPL seluas 137.375 meter persegi.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours