Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan larangan jual beli dan konsumsi daging hewan penular rabies, termasuk anjing, melalui Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025. Aturan yang mulai berlaku sejak 24 November 2025 ini mendorong sejumlah usaha kuliner, terutama rumah makan Manado dan lapo, untuk menyesuaikan menu mereka agar tetap dapat memenuhi permintaan pelanggan tanpa melanggar ketentuan. Banyak pelaku usaha mulai beralih ke bahan baku lain yang lebih mudah diperoleh dan sesuai regulasi.

Di salah satu rumah makan Manado di kawasan Rawasari, Jakarta, pemilik usaha mengaku bahwa permintaan terhadap menu RW sebenarnya masih ada, namun pasokan daging anjing sudah semakin langka dalam beberapa waktu terakhir. Untuk menjaga cita rasa yang dicari pelanggan, ia memilih mengganti sumber protein dengan daging babi yang dimasak menggunakan bumbu khas RW. Menurutnya, kuliner Manado memiliki ragam menu yang sangat luas, sehingga fokus bisnis dapat tetap berjalan dengan mengandalkan hidangan populer seperti cakalang rica, ayam woku, hingga sop brenebon.

Sementara itu, sejumlah lapo di Jakarta menegaskan bahwa mereka tidak lagi menyediakan hidangan berbahan daging anjing. Bila ada pelanggan yang tetap ingin memesan, pemesanan biasanya dilakukan secara preorder dan membutuhkan waktu panjang karena keterbatasan pasokan. Meski begitu, sebagian besar pelaku usaha menganggap kebijakan baru ini dapat menjadi momentum untuk menonjolkan hidangan tradisional lain yang lebih mudah diakses dan tetap diminati masyarakat. Mereka optimistis bahwa kekayaan kuliner Nusantara, khususnya masakan Manado dan Batak, masih dapat berkembang meski tanpa menu berbahan hewan penular rabies.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours