Jakarta -Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) masih menunggu kepastian mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang seharusnya diumumkan pemerintah pada 21 November lalu. Penundaan ini disebabkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan yang masih menyiapkan regulasi baru terkait formula atau petunjuk teknis UMP 2026.

Presiden KSPN, Ristadi, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari pusat untuk formulasi kenaikan upah minimum yang akan dikaji oleh Dewan Pengupahan di daerah-daerah. KSPN menyampaikan pesan kepada pemerintah agar kenaikan UMP 2026 tidak dipukul rata, melainkan harus lebih signifikan bagi daerah-daerah yang selama ini masih menerapkan upah rendah.

Ristadi menekankan bahwa kenaikan UMP yang dipukul rata akan mengakibatkan ketimpangan upah semakin tinggi. Harapan ini telah dituangkan dalam surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto tertanggal 16 Oktober 2025. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah tidak terikat dengan PP Nomor 36 Tahun 2021 dan sedang menyusun konsep kenaikan upah yang tidak dalam satu angka.

Menurutnya, kenaikan UMP akan diserahkan langsung kepada kepala daerah sesuai dengan amanat dari Mahkamah Konstitusi, yang memberikan kewenangan kepada Dewan Pengupahan Provinsi dan Kota/Kabupaten untuk mengkaji dan menyampaikan usulan kepada gubernur.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours