Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Suryo Utomo, terkait kasus dugaan korupsi pembayaran pajak periode 2016–2020. Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Selasa (25/11).
Suryo, yang juga pernah menjabat sebagai Dirjen Pajak, dimintai keterangan untuk mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam pengurangan nilai kewajiban pajak perusahaan tertentu.Selain Suryo, penyidik turut memeriksa Kepala KPP Madya Dua Semarang, Bernadette Ning Dijah Prananingrum.
Kejagung tidak merinci isi pemeriksaan, namun memastikan langkah tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan memperkuat pembuktian. Kasus ini diduga melibatkan kerja sama antara oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan wajib pajak untuk menurunkan nilai pajak yang seharusnya dibayarkan.Hingga kini, sejumlah pihak telah dicegah ke luar negeri, termasuk pejabat perusahaan dan mantan petinggi di lingkungan Kementerian Keuangan.
Kejagung juga telah menggeledah beberapa lokasi dan menyita aset mewah sebagai bagian dari penelusuran aliran dana. Penyidik menegaskan proses investigasi akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memulihkan potensi kerugian negara.

+ There are no comments
Add yours