Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menerbitkan POJK Nomor 24/2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum sebagai upaya untuk menyamakan standar pengelolaan rekening di seluruh perbankan nasional.

Aturan ini juga bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap rekening tidak aktif dan rekening dormant guna mencegah potensi penipuan dan penyalahgunaan yang semakin marak terjadi. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa POJK ini akan menjadi kerangka baku yang harus diterapkan oleh semua bank demi transparansi dan perlindungan yang lebih kuat bagi nasabah.

Dengan adanya POJK ini, pengelolaan rekening harus dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik untuk memastikan perlindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan.Melalui standar baru tersebut, semua bank wajib menerapkan tiga kategori rekening yang seragam: rekening aktif, rekening tidak aktif (tidak ada aktivitas selama lebih dari 360 hari), dan rekening dormant (tidak ada aktivitas selama lebih dari 1.800 hari). S

elain penyeragaman klasifikasi, POJK ini juga mengatur pengawasan yang lebih ketat terhadap rekening tidak aktif dan dormant, termasuk kewajiban memiliki sistem flagging rekening dan memperkuat kontrol risiko.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours