Jakarta – DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung Parlemen, Jakarta, pada Selasa, 18 November 2025. Menteri Hukum, Andi Agtas, menyatakan bahwa pembaharuan KUHAP ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman, termasuk perubahan ketatanegaraan, kemajuan teknologi informasi, dan dinamika sosial masyarakat, serta ancaman kejahatan lintas negara dan tuntutan perlindungan hak asasi manusia.

Beberapa poin utama dalam penyesuaian RUU KUHAP meliputi penguatan perlindungan hak asasi manusia, modernisasi dan digitalisasi proses hukum, pengawasan ketat terhadap tindakan upaya paksa dan penetapan tersangka, pengenalan konsep baru seperti play-by-game atau deferred prosecution agreement, penerapan mekanisme keadilan restoratif, pertanggungjawaban pidana korporasi, dan sinkronisasi dengan KUHP baru.

Presiden Prabowo Subianto menyetujui RUU KUHAP tersebut untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Dengan adanya pembaharuan ini, diharapkan hukum acara pidana di Indonesia dapat menjadi lebih responsif terhadap tantangan zaman, lebih adil terhadap warga negara, dan lebih tegas terhadap penyalahgunaan kewenangan

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours