Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil menyita ribuan obat kuat ilegal senilai miliaran rupiah dari sebuah gudang di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Pengungkapan ini dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Jakarta dan Metro Jaya pada 30 Oktober 2025. Gudang tersebut diketahui telah beroperasi selama empat tahun dan menjual obat-obatan tanpa izin edar. Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan bahwa petugas berhasil menyita 15 jenis obat tanpa izin edar sebanyak 4.027 kemasan senilai Rp 1,4 miliar, serta 29 jenis obat bahan alam mengandung bahan kimia obat sebanyak 3.151 kemasan senilai Rp 777 juta. Selain itu, ditemukan juga 21 jenis produk kesehatan dengan 1.899 kemasan senilai Rp 551 juta. Penjualan dari gudang ilegal ini mencapai 74 paket setiap harinya. Para pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar. Produk yang disita mayoritas memiliki klaim bisa menambah stamina pria atau obat kuat lelaki yang mengandung bahan kimia Sildenevil atau obat kimia terlarang turunannya.

+ There are no comments
Add yours