Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Kali ini, tim penyidik menyasar kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau pada Selasa (11/11/2025). Dalam operasi tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang tengah diselidiki.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyitaan dilakukan untuk memperdalam proses penyidikan. Barang-barang bukti yang ditemukan akan dianalisis dan dikonfirmasi kepada sejumlah pihak yang akan dipanggil sebagai saksi dalam waktu dekat. Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah Kantor Gubernur Riau dan menemukan beberapa dokumen yang dinilai relevan dengan perkara yang melibatkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan sejumlah pejabat lainnya.
Diketahui, Gubernur Abdul Wahid bersama dua orang lainnya yakni Tenaga Ahli Dani M. Nursalam dan Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M. Arief Setiawan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemerasan serta penerimaan gratifikasi terkait pengelolaan anggaran proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Ketiganya kini telah ditahan selama 20 hari pertama, sementara KPK terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap aliran dana dan pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

+ There are no comments
Add yours