Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan keringanan bagi masyarakat dengan memberlakukan kebijakan pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 dan berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025.
Dengan adanya kebijakan ini, warga Jakarta yang membayar pajak kendaraan tidak akan dikenakan denda keterlambatan. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk dukungan dan perhatian kepada masyarakat. Pembebasan sanksi administratif ini berupa penghapusan bunga keterlambatan secara otomatis saat Wajib Pajak melakukan pembayaran pokok pajak kendaraan.
Masyarakat tidak perlu datang ke kantor Samsat atau mengirim surat permohonan, sehingga proses pembayaran menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien. Pemprov DKI Jakarta mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan melunasi pajak kendaraan sebelum 31 Desember 2025. Selain terbebas dari sanksi bunga keterlambatan, masyarakat juga turut berperan dalam memperkuat pembangunan dan pelayanan publik di Jakarta. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat dan mengoptimalkan penerimaan daerah.

+ There are no comments
Add yours