Jakarta – Bank Indonesia (BI) memberikan tanggapan terkait rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk melakukan redenominasi rupiah. Rencana ini tertuang dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025-2029 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025, dengan target penyelesaian RUU Redenominasi pada 2026-2027.
BI memastikan bahwa pembahasan landasan hukum atau regulasi untuk redenominasi akan mulai dilaksanakan melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi). Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyatakan bahwa RUU Redenominasi telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2025-2029, sebagai RUU inisiatif Pemerintah atas usulan Bank Indonesia. BI bersama Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat akan terus melakukan pembahasan mengenai proses redenominasi ke depannya.
Implementasi redenominasi akan tetap mempertimbangkan waktu yang tepat, dengan memperhatikan stabilitas politik, ekonomi, sosial serta kesiapan teknis termasuk hukum, logistik, dan teknologi informasi. BI akan tetap fokus menjaga stabilitas nilai Rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi selama proses redenominasi berlangsung. Redenominasi Rupiah adalah penyederhanaan jumlah digit pada pecahan Rupiah tanpa mengurangi daya beli dan nilai Rupiah terhadap harga barang atau jasa.

+ There are no comments
Add yours