Riau – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan uang sebesar Rp1,6 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau, Abdul Wahid, bukanlah transaksi pertama. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa Abdul Wahid diduga telah menerima sejumlah uang sebelum operasi penangkapan dilakukan. Uang tersebut terdiri dari pecahan rupiah, dolar AS, dan poundsterling, yang diduga terkait dengan kasus pemerasan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau.

Dalam operasi yang dilakukan, KPK menangkap total 10 orang, termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Ferry Yunanda, Tata Maulana (orang kepercayaan Abdul Wahid), dan seorang Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam, yang menyerahkan diri. KPK menduga bahwa uang yang ditemukan merupakan bagian dari serangkaian penyerahan kepada kepala daerah, sehingga OTT ini bukan insiden tunggal.

KPK telah melakukan gelar perkara untuk menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum. Hasilnya akan diumumkan dalam konferensi pers. Kasus ini mengungkap indikasi praktik korupsi yang lebih luas di lingkungan pemerintah daerah Riau, dengan fokus pada dugaan pemerasan dalam proyek-proyek di Dinas PUPR.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours