Jakarta – Penerima Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) yang mengalami pemotongan dana saat pencairan diminta segera melapor. PT Pos Indonesia telah membuka kanal pengaduan khusus guna menindak petugas yang melakukan pungutan liar terhadap bantuan senilai Rp900 ribu tersebut. Plt Direktur Utama PT Pos Indonesia Haris menegaskan bahwa pihaknya tidak mentolerir praktik pemotongan dengan alasan apa pun. “Kami pastikan penyerahan bantuan dilakukan tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat jumlah. Di lokasi pembayaran pun kami pasang spanduk yang menegaskan tidak boleh ada potongan dengan alasan apa pun,” ujarnya, Kamis (23/10/2025).
Haris menjelaskan, jalur pengaduan tersebut disediakan agar masyarakat dapat melapor jika menemukan penyimpangan, termasuk pemotongan dana sekecil apa pun. Langkah ini, kata dia, merupakan bentuk komitmen PT Pos dalam memastikan dana bantuan diterima utuh oleh penerima manfaat. “Jangan ragu untuk melapor jika ada oknum yang meminta uang atau memotong bantuan. Kami akan tindak tegas,” tegasnya. Ia menambahkan, seluruh proses penyaluran dipantau ketat, dan setiap lokasi pencairan dilengkapi dengan spanduk larangan pungutan liar untuk mengedukasi masyarakat dan mengingatkan petugas.
Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa seluruh biaya penyaluran BLTS sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah, bukan oleh penerima manfaat. Ia menepis alasan petugas yang mengatasnamakan biaya administrasi, transportasi, maupun ongkos tambahan lainnya. “Bagi penerima yang memiliki rekening aktif, penyaluran dilakukan lewat Himbara tanpa biaya. Sedangkan bagi yang tidak memiliki rekening dan menerima melalui PT Pos, seluruh biayanya juga ditanggung pemerintah,” ujar Saifullah. Kementerian Sosial, lanjutnya, tengah menuntaskan proses validasi data penerima yang ditargetkan selesai paling lambat Senin (27/10).
Setelah proses verifikasi dan validasi rampung, PT Pos akan memulai pemanggilan penerima secara bertahap sebelum pencairan dilakukan. Data calon penerima sendiri telah diserahkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan kini sedang dikonsolidasikan bersama pemerintah daerah serta Kementerian Keuangan. “Yang pasti bantuan untuk periode Oktober–Desember 2025 ini akan segera disalurkan setelah datanya final. Penerima akan mendapatkan Rp900 ribu sekaligus untuk tiga bulan,” jelas Saifullah. Masyarakat dapat mengecek status kepesertaan mereka melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id dengan mengisi data diri sesuai KTP.

 
                 
                                     
                                     
                                     
                             
                             
                             
                                                             
                                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
+ There are no comments
Add yours