PRESIDEN PRABOWO TERBITKAN PP BARU SOAL PINJAMAN PEMERINTAH PUSAT KE DAERAH DAN BUMN

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat pada 10 September 2025. Aturan ini mengatur mekanisme penyaluran pinjaman dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD untuk mendukung program pembangunan nasional di berbagai sektor, seperti infrastruktur, energi, transportasi, dan air minum. Pendanaan program tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagaimana diatur dalam Pasal 8 PP tersebut.

Dalam penjelasan umumnya, pemerintah menyebut pemberian pinjaman ini bertujuan mendorong pembangunan daerah melalui pendanaan yang relatif murah. Selain untuk pembiayaan proyek strategis, pinjaman juga dapat diberikan kepada entitas pemerintah daerah dan BUMD yang membutuhkan dana pemulihan akibat bencana alam maupun non-alam, terutama dalam penyediaan layanan kesehatan dan pendidikan. “Negara harus hadir dalam pemulihan pembangunan bagi daerah terdampak bencana,” tulis aturan itu.

PP tersebut juga menetapkan sejumlah syarat ketat bagi penerima pinjaman, antara lain total pembiayaan utang daerah tidak boleh melebihi 75% dari pendapatan APBD tahun sebelumnya, memiliki rasio kemampuan membayar minimal 2,5% serta tidak memiliki tunggakan pinjaman sebelumnya. Selain itu, kegiatan yang dibiayai harus sesuai dengan dokumen perencanaan daerah dan mendapat persetujuan DPRD. Ketentuan serupa juga berlaku bagi BUMN dan BUMD yang mengajukan pinjaman kepada pemerintah pusat.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours