Jakarta – Pemerintah resmi menghapus Proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) milik Agung Sedayu Group dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025.

Keputusan ini diambil sebagai bagian dari penyesuaian sesuai putusan Mahkamah Agung dan perubahan prioritas pemerintah yang kini fokus pada ketahanan pangan, energi, dan air.Meskipun dicoret dari PSN, pembangunan dan investasi di kawasan PIK 2 tetap berjalan sesuai mekanisme investasi swasta biasa, tanpa fasilitas percepatan perizinan dan dukungan khusus yang biasanya melekat pada proyek PSN.

Pemerintah juga mencoret beberapa proyek pariwisata lain untuk mengarahkan sumber daya ke program yang berdampak ekonomi luas dan pemerataan pembangunan di luar Pulau Jawa.Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa penyelarasan ini penting untuk memastikan program nasional sejalan dengan Rencana Kerja Pemerintah dan RPJMN 2025–2029. Proyek PIK 2 yang sebelumnya sempat menuai sorotan karena tidak sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) akhirnya resmi dicoret dengan harapan pembangunan nasional lebih berorientasi pada ketahanan dan keberlanjutan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours