Jakarta – Pemerintah Indonesia akan menyamakan lama antrean ibadah haji bagi calon jemaah di seluruh provinsi menjadi 26,4 tahun. Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menyatakan bahwa perubahan ini dilakukan untuk mewujudkan keadilan yang merata sesuai dengan UU Haji dan Umrah yang baru.

Kebijakan ini akan menghapus disparitas waktu tunggu yang sebelumnya berbeda-beda antar daerah. Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menambahkan bahwa penetapan kuota haji reguler tidak lagi berdasarkan usulan kepala daerah, melainkan melalui keputusan menteri. Hal ini dilakukan untuk mengatasi temuan BPK terkait ketidaksesuaian dengan amanat UU.

Kuota haji reguler tetap 92% dan haji khusus 8%. Kementerian Haji dan Umrah juga mengumumkan bahwa kuota jemaah haji untuk Indonesia pada tahun 2026 tetap 221 ribu. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi calon jemaah haji di seluruh Indonesia, meskipun beberapa pihak mungkin mempertanyakan dampaknya terhadap daerah dengan antrean yang sebelumnya lebih pendek.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours