Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyidikan dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 belum mengarah kepada organisasi masyarakat (ormas). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya masih berfokus pada peran individu yang diduga bertanggung jawab dalam perkara ini.

Kasus yang mulai disidik sejak 9 Agustus 2025 itu mencuat setelah KPK meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, yang menghitung potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Sebagai langkah awal, tiga orang telah dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024.

Salah satunya pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah dengan skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, yang tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours