Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK), resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK), Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Aturan ini merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta diundangkan pada 2 September 2025. POJK UMKM mulai berlaku dua bulan sejak diundangkan dan mencakup bank umum, BPR, hingga lembaga keuangan nonbank (LKNB) baik konvensional maupun syariah.Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut, POJK UMKM dirancang untuk mendorong bank dan LKNB menghadirkan produk pembiayaan yang mudah, cepat, murah, dan inklusif dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian. Beberapa kebijakan yang diatur antara lain penyederhanaan persyaratan kredit, skema pembiayaan sesuai karakteristik usaha, penerimaan jaminan berupa kekayaan intelektual, hingga percepatan proses bisnis menggunakan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA). Selain itu, aturan ini juga menekankan pentingnya tata kelola dan manajemen risiko dalam penyaluran pembiayaan.Melalui aturan ini, OJK berharap UMKM semakin berdaya saing dan mampu berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Aturan juga mendorong kolaborasi antar lembaga jasa keuangan, pemanfaatan teknologi informasi, serta pemberian insentif bagi institusi yang aktif mendukung pembiayaan UMKM. Dengan ekosistem yang lebih sehat, inklusif, dan berkelanjutan, UMKM diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi Indonesia.
You May Also Like
KAI SIAPKAN KERETA EKONOMI KERAKYATAN UNTUK ANGKUTAN LEBARAN 2026
February 24, 2026
OJK BUKA SUARA TERKAIT PENENTUAN SOSOK CALON DEWAN KOMISIONER
February 10, 2026

+ There are no comments
Add yours