Jakarta – PBNU mengklarifikasi bahwa Syaiful Bahri yang diperiksa KPK bukan karyawan resmi, meski tercatat sebagai pengurus Lembaga Wakaf dan Pertanahan. Ia dikenal lebih sebagai operator lapangan dekat mantan Wasekjen PBNU, tanpa aktivitas dan penggajian resmi dari PBNU.
KPK memanggil Syaiful dan beberapa pihak lain sebagai saksi dalam kasus korupsi kuota haji 2024, yang telah merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun. Selain penyitaan aset senilai Rp 26 miliar, KPK juga mencegah sejumlah orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama.
PBNU berharap klarifikasi ini meluruskan persepsi masyarakat agar tidak menyangka Syaiful sebagai bagian struktural organisasi.

+ There are no comments
Add yours