Jakarta – OJK mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Gayo Perseroda di Aceh karena kekurangan modal dan kas, menjadikannya bank keempat yang bangkrut di 2025. Bank ini sudah berada dalam status penyehatan sejak Desember 2024 dan masuk resolusi likuidasi Agustus 2025 setelah upaya pemulihan gagal.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan proses likuidasi dan tetap menjamin dana nasabah sesuai peraturan yang berlaku. OJK meminta nasabah tetap tenang karena perlindungan dana tetap terjamin.
Pencabutan ini bagian dari pengawasan OJK untuk memperkuat industri perbankan dan menjaga kepercayaan masyarakat. Proses likuidasi akan dijalankan sesuai Undang-Undang tentang LPS dan sektor keuangan.

+ There are no comments
Add yours