Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap 5 modus utama peredaran rokok ilegal di Indonesia, yaitu rokok polos tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu dan bekas, salah peruntukan (pita cukai SKT dipasang pada SKM), salah personalisasi (kode pita cukai pabrikan tertentu dipasang pada rokok merek lain), dan penggunaan pita cukai yang tidak sesuai jenis rokok. Modus-modus ini bertujuan menghindari pajak dengan tarif cukai lebih rendah.Penegakan hukum cukai memakai konsep ultimum remedium, yang bukan menghilangkan pidana tapi memberikan opsi penyelesaian dengan membayar denda agar perkara bisa selesai tanpa proses pidana panjang, sesuai UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Konsep ini untuk menangani pelanggaran cukai secara proporsional, mengurangi beban peradilan, dan tetap memberikan efek jera.Seluruh pelanggaran cukai pada dasarnya adalah tindak pidana, tapi pemerintah membuka ruang restorative justice agar penyelesaian lebih efisien. Contohnya, penindakan sabung rokok ilegal sebesar 10 slop di toko online lebih baik diselesaikan lewat mekanisme denda daripada diproses hukum panjang, demi efektivitas dan keadilan.
+ There are no comments
Add yours