Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan pernyataan yang menenangkan di tengah situasi yang kurang kondusif belakangan ini, dengan memastikan bahwa kondisi likuiditas perbankan di Indonesia tetap stabil dan terkendali. OJK menegaskan bahwa tidak ada indikasi penarikan dana pihak ketiga (DPK) dalam jumlah besar yang dapat mengganggu stabilitas industri perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa pergerakan dana nasabah masih berada dalam pola normal, baik dari sisi inflow maupun outflow. “Hingga saat ini tidak terdapat jumlah penarikan dana deposan besar. Dalam satu minggu terakhir, pergerakan DPK juga masih wajar dan sesuai siklus normal akhir dan awal bulan,” ujar Dian dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Agustus 2025, Kamis (4/9/2025).

Data dari OJK menunjukkan bahwa DPK perbankan pada Juli 2025 tumbuh 7,7% secara tahunan ( year-on-year/yoy ) menjadi Rp9.294 triliun, meningkat dibandingkan pertumbuhan pada Juni 2025 yang sebesar 6,96% yoy. Selain itu, indikator likuiditas perbankan juga tetap terjaga dengan baik, di mana Rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) berada di level 119,43% dan Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) mencapai 27,08%. Kedua rasio ini jauh di atas ambang batas ketentuan, sementara rasio kecukupan likuiditas ( Liquidity Coverage Ratio/LCR ) juga kuat di level 205,56%. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap kondisi perbankan di Indonesia saat ini.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours