Jakarta – Kepolisian Metro Jaya telah menangkap seorang pria berinisial RAP, yang dikenal dengan julukan Profesor R, atas dugaan menyebarkan tutorial pembuatan bom molotov yang rencananya akan digunakan dalam aksi demonstrasi. Informasi ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam konferensi pers yang digelar pada hari Selasa. Menurut Kombes Ade Ary, RAP tidak hanya menyebarkan tutorial melalui akun media sosialnya, tetapi juga berperan sebagai koordinator kurir bom molotov di lapangan.
Penangkapan RAP bermula dari penemuan sejumlah grup WhatsApp (WAG) yang berisi tutorial pembuatan bom molotov, termasuk komposisi dan bahan-bahan yang diperlukan. Kompol Gilang Prasetya dari Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengidentifikasi dan menangkap RAP sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran tutorial tersebut. Lebih lanjut, RAP juga diduga berperan sebagai koordinator pengambilan bom molotov di beberapa titik.
Saat ini, RAP telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ia dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan atau pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 76H juncto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Perlindungan Anak. Kasus ini masih terus diselidiki untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dan motif di balik penyebaran tutorial pembuatan bom molotov tersebut.
+ There are no comments
Add yours