Surabaya-Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) menerapkan pembelajaran melalui daring pada 1-4 September 2025. Langkah ini diambil untuk mewaspadai kondisi keamanan yang kurang kondusif dan upaya menjaga keselamatan anak-anak serta mengantisipasi situasi tertentu.
Kepala Dispendik Kota Surabaya Yusuf Masruh mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk menjaga psikologis anak dari situasi yang memanas pada akhir-akhir ini. Pembelajaran daring yang diberlakukan tersebut akan diterapkan untuk jenjang PAUD-SMP. Langkah itu juga sekaligus untuk memberikan suasana berbeda dalam kegiatan belajar mengajar.
“Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan kondisi psikologis anak di tengah situasi yang terus memanas seperti saat ini,” kata Yusuf, Minggu (31/8/2025).
Yusuf menjelaskan, meskipun pembelajaran dilakukan melalui daring, para guru juga bisa memberikan tugas praktik untuk muridnya di rumah. Misalnya, bisa dengan diberi tugas soal menjaga kelestarian lingkungan, membuat cerpen, dan sebagainya. Ia juga menghimbau kepada orang tua untuk turut serta memantau dan memastikan putra-putrinya mengikuti kegiatan pembelajaran daring agar berjalan dengan baik.
“Jadi, misal ada orang tua yang tidak memungkinkan untuk daring, nah nanti guru di sekolah akan memetakan. Dari situ, guru bisa mengganti dengan memberikan tugas kepada muridnya, bagi yang tidak bisa mengikuti daring,” jelas Yusuf.

Dalam hal ini, Yusuf juga mengingatkan kepada satuan pendidikan untuk memantau murid yang mengikuti lomba atau latihan rutin di luar sekolah, baik di klub atau lainnya pada saat jam pembelajaran. Jika ada murid yang mengikuti lomba atau kegiatan rutin, maka guru wajib melampirkan surat izin resmi dari orang tua atau penyelenggara lomba atau latihan. Tidak hanya itu, ia juga meminta kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan, Guru dan Tenaga Kependidikan di Surabaya untuk menggunakan pakaian bebas rapi tanpa atribut kedinasan.
Yusuf menambahkan, Dispendik Surabaya juga sudah melakukan sosialisasi kepada jajaran Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), guru, hingga wali murid secara bertahap melalui surat edaran. “Barusan, Dispendik rapat bersama kepala sekolah dan MKKS via Zoom. Harapannya kepala sekolah nanti menugaskan wali kelas-wali kelas, dan guru bidang studinya masing-masing terkait hal ini. Selain itu, kan para guru juga ada WhatsApp Grup (WAG) orang tua sebagai sarana komunikasi antara wali kelas dengan wali murid,” pungkasnya.
+ There are no comments
Add yours