Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang wakil menteri (wamen) merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi di perusahaan negara maupun swasta, sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025. Larangan ini menegaskan bahwa wamen harus fokus pada tugas kementerian tanpa rangkap jabatan, sama seperti menteri. MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan aturan ini.
Putusan MK menjelaskan bahwa posisi wakil menteri setara dengan menteri dalam hal larangan rangkap jabatan sesuai Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Saat ini, sekitar 30 wakil menteri menjabat juga sebagai komisaris di berbagai BUMN, sehingga harus melepas jabatan rangkapnya sesuai tenggat waktu MK. Pemerintah menyatakan akan menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan Presiden terkait putusan ini.
Sanksi ini diharapkan meningkatkan fokus dan efektivitas wakil menteri dalam menjalankan tugas kementerian, sekaligus menjunjung prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
+ There are no comments
Add yours