Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Tersangka Hendarto, yang merupakan salah satu pihak yang terlibat dalam kasus ini, diduga menggunakan uang hasil korupsi sebesar Rp150 miliar untuk kegiatan perjudian.
“Itu hitung-hitungan dari berdasarkan keterangan yang bersangkutan, dan juga informasi yang kami terima, hampir mencapai Rp150 miliar yang digunakan untuk berjudi tersebut,” ujar Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/8/2025) malam. Asep menjelaskan bahwa Hendarto, yang merupakan pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera, menggunakan uang tersebut untuk berjudi sekitar tahun 2014-2016.
Menariknya, Asep mengungkapkan bahwa judi yang dimainkan oleh Hendarto bukanlah judi online. KPK saat ini tengah menelusuri lebih lanjut ke mana saja Hendarto melakukan kegiatan perjudian tersebut, termasuk kemungkinan bepergian ke negara-negara tetangga. Sebelumnya, pada 3 Maret 2025, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di LPEI ini, yang terdiri dari dua orang dari LPEI dan tiga orang dari pihak debitur PT Petro Energy.
+ There are no comments
Add yours