Jakarta – Pemerintah belum bisa menerapkan sistem penggajian tunggal (single salary) bagi ASN pada 2026 karena masih dalam tahap pengkajian Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pembahasan bersama Kementerian Keuangan serta KemenPANRB. Nota Keuangan 2026 hanya mencantumkan penerapan jangka menengah, tanpa kepastian waktu pelaksanaan.
Single salary menggabungkan semua komponen gaji saat ini, seperti tunjangan keluarga dan beras, menjadi satu gaji pokok yang lebih besar, dengan pengecualian tunjangan jabatan dan fungsional. Sistem ini juga menggunakan grading jabatan untuk menentukan besaran gaji berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Konsep ini dipilih karena menggantikan struktur gaji PNS yang kompleks dan belum mencerminkan kinerja nyata. Tunjangan kinerja dan kemahalan akan disesuaikan dengan capaian kerja dan indeks harga daerah, sehingga penghasilan ASN menjadi lebih adil dan transparan.
+ There are no comments
Add yours