Jakarta – Pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026 untuk mendukung keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan menambah jumlah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan kenaikan iuran ini diikuti penyesuaian anggaran PBI agar subsidi bisa lebih tepat sasaran. Anggaran kesehatan dalam RAPBN 2026 disiapkan sebesar Rp 244 triliun, dengan fokus besar pada subsidi iuran JKN.
Namun, Komisi IX DPR melalui anggota Irma Suryani belum menyetujui rencana tersebut karena perlu kajian mendalam terutama mengingat kondisi ekonomi nasional yang belum pulih dan kekhawatiran beban terhadap masyarakat berpenghasilan rendah dan setengah mampu. DPR juga menyoroti masalah data penerima bantuan yang belum valid dan mendorong BPJS Kesehatan bekerja sama dengan BPS dan Kementerian Sosial untuk verifikasi data penerima bantuan.
Pembahasan lanjutan masih dilakukan antara DPR, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan agar kebijakan kenaikan iuran bisa inklusif, tepat sasaran, dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kebijakan ini diharapkan bisa memastikan layanan kesehatan tetap berkelanjutan tanpa membebani kelompok paling rentan.a
+ There are no comments
Add yours