TUNJANGAN SEWA RUMAH ANGGOTA DPR BERAKHIR SAMPAI BULAN OKTOBER 2025

Jakarta – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan tunjangan sewa rumah Rp50 juta per bulan untuk anggota DPR hanya diberikan sampai Oktober 2025. Tunjangan ini menggantikan rumah dinas yang tidak lagi disediakan untuk periode 2024-2029. Skema pembayaran tunjangan berupa dana kontrak rumah yang dibagi per bulan selama satu tahun karena keterbatasan anggaran.Awalnya, dana kontrak rumah semestinya diberikan sekaligus untuk masa kerja lima tahun, tapi disiasati dengan pembayaran bulanan dari Oktober 2024 hingga Oktober 2025. Setelah periode itu, anggota DPR tidak lagi menerima tunjangan ini. Dasco menegaskan tunjangan ini bukan tambahan penghasilan, melainkan kompensasi pengganti rumah dinas yang dihilangkan.Polemik soal tunjangan muncul karena informasi yang kurang lengkap dan menimbulkan salah paham. Dengan skema ini, fasilitas tempat tinggal anggota DPR periode 2024-2029 dianggap sudah terpenuhi lewat tunjangan satu tahun tersebut.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours