Jakarta – Mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih, menghadapi persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (25/8/2025) atas dakwaan korupsi investasi fiktif yang merugikan negara sebesar Rp 1 triliun. Dalam sidang terungkap bahwa tersangka mengalirkan dana hasil korupsi kepada dua perempuan kekasihnya, Theresia Meila Yunita dan Raden Roro Dina Wulandari yang hadir sebagai saksi. Aliran dana kepada Theresia mencakup pembelian tiga bidang tanah di Tangerang Selatan senilai Rp 4 miliar, pembayaran sewa apartemen mewah di Setiabudi Sky Garden sebesar Rp 200 juta per tahun, pemberian empat tas merek Louis Vuitton, serta dua unit mobil Honda CRV dan Mazda CX-5. Sementara itu, Dina mengaku menerima sebuah mobil Honda HRV senilai Rp 500 juta sebagai hadiah ulang tahun dari Kosasih selama mereka menjalin hubungan pada 2022-2023. Kasus ini bermula dari penetapan Kosasih sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi kegiatan investasi PT Taspen tahun 2019. Kosasih telah ditahan sejak 8 Januari 2025. Sidang ini mengungkap bagaimana dana hasil korupsi tersebut dialirkan untuk memanjakan kedua kekasihnya, yang kini menjadi saksi kunci dalam mengungkap skandal korupsi di tubuh PT Taspen.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours