Jakarta – Pemerintah kembali menegaskan aturan pembelian LPG 3 kilogram (kg) atau yang lebih dikenal dengan gas melon menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan mulai berlaku pada tahun depan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan penyaluran subsidi tepat sasaran, sehingga betul-betul dinikmati oleh masyarakat miskin yang membutuhkan.”Tahun depan, iya (beli LPG berdasarkan NIK),” tegas Bahlil saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/8). Ia mengingatkan bahwa LPG bersubsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat dengan kondisi ekonomi yang kurang mampu. Bahlil juga mewanti-wanti agar masyarakat berpenghasilan menengah hingga kaya tidak lagi membeli gas jenis ini, karena seharusnya mereka tidak berhak menerima subsidi dari pemerintah.Kebijakan serupa sebenarnya pernah diterapkan pada awal tahun ini, di mana Bahlil melarang penjualan gas LPG 3 kg oleh pengecer dan mewajibkan pembelian hanya di pangkalan dengan menunjukkan KTP. Namun, kebijakan tersebut menuai polemik di masyarakat, menyebabkan kelangkaan gas dan antrean panjang. Akhirnya, Presiden Prabowo Subianto turun tangan dan melonggarkan pembatasan, mengizinkan kembali warung atau toko sembako menjual LPG 3 kg asalkan sudah terdaftar sebagai subpangkalan. Dengan penerapan NIK, diharapkan penyaluran subsidi LPG 3 kg dapat lebih efektif dan tepat sasaran, tanpa menimbulkan gejolak di masyarakat.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours