Jakarta – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan tunjangan perumahan Rp 50 juta per bulan untuk anggota DPR hanya berlaku mulai Oktober 2024 sampai Oktober 2025. Ini diberikan sebagai pengganti fasilitas rumah dinas yang sudah tidak disediakan lagi sejak Oktober 2024, dan tunjangan tersebut dipakai untuk kontrak rumah selama masa jabatan lima tahun 2024-2029.Dasco menegaskan setelah Oktober 2025 tunjangan tersebut sudah tidak diberikan lagi, sehingga tidak akan ada lanjutannya pada periode setelah satu tahun tersebut. Ia juga menyebut bahwa penjelasan kurang lengkap sebelumnya menimbulkan polemik di masyarakat soal besaran dan durasi tunjangan ini.Anggaran tunjangan dibayarkan bertahap oleh Sekretariat DPR berdasarkan perhitungan Kementerian Keuangan, agar anggota DPR bisa mendapatkan tempat tinggal layak di sekitar Senayan setelah rumah dinas di Kalibata diserahkan ke pemerintah.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours