Jakarta – KPK membuka peluang menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada kasus dugaan korupsi mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer dan 10 tersangka lainnya, karena banyak barang bukti seperti uang dan puluhan kendaraan yang sudah disita. Penetapan pasal ini bisa dilakukan jika terbukti uang hasil korupsi dipindahkan atau diubah bentuk.KPK menjerat Noel Ebenezer cs dengan sangkaan pemerasan dan/atau gratifikasi, bukan suap, karena ada batasan waktu 1×24 jam untuk menetapkan status hukum usai OTT. Modusnya, para pelaku memaksa pembayaran berlebih untuk penerbitan sertifikat K3, yang seharusnya hanya Rp275 ribu tapi diperas sampai Rp6 juta.Dugaan pemerasan terjadi sejak 2019, dengan Noel diduga menerima jatah Rp3 miliar dan motor Ducati. Mereka sudah ditahan 20 hari di Rutan KPK. Kasus ini jadi sorotan karena KPK mencoba cermat menerapkan pasal agar korban pemerasan tidak takut melapor dan proses hukum berjalan optimal.
+ There are no comments
Add yours