Jakarta – Tersangka berinisial SB yang menjabat Subkoordinator Keselamatan Kerja di Kementerian Ketenagakerjaan diduga menerima uang korupsi Rp3,5 miliar dari pemerasan 80 perusahaan antara 2020-2025 dalam pengurusan Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K-3). Uang haram itu sebagian dipakai untuk kebutuhan pribadi seperti belanja dan penarikan tunai.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 11 tersangka lain dalam kasus ini, termasuk pejabat Kemenaker lain dan pihak dari perusahaan jasa PT Kem Indonesia. Mereka terlibat dalam tindak pidana korupsi dan pemerasan terkait pengurusan K-3 sejak tahun 2020 hingga sekarang.KPK terus menyelidiki kasus ini guna menegakkan hukum dan menghentikan praktik korupsi serta pemerasan yang merugikan banyak perusahaan dan negara. Penanganan kasus ini menjadi perhatian publik terkait upaya pemberantasan korupsi di sektor ketenagakerjaan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours