Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengungkap kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker, menjadi tersangka utama yang diduga menerima aliran dana hingga Rp69 miliar selama periode 2019-2024. Dana tersebut diduga digunakan untuk belanja, hiburan, DP rumah, dan setoran tunai kepada pihak lain. Selain Irvian Bobby, beberapa pejabat Kemenaker lainnya juga diduga menerima aliran dana dalam kasus ini. Di antaranya adalah Anitasari Kusumawati (Rp5,5 miliar), Subhan (Rp3,5 miliar), Gerry Aditya Herwanto Putra (Rp3 miliar), Immanuel Ebenezer Gerungan (Rp3 miliar), dan Hery Sutanto (Rp1,5 miliar). Dana tersebut diduga berasal dari setoran tunai, transfer, dan perusahaan di bidang Perusahaan Jasa K3 (PJK3).Ketua KPK Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa uang yang diterima para tersangka digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, seperti pembelian aset, kendaraan, penyertaan modal pada perusahaan, dan transfer ke pihak lain. Kasus ini melibatkan 11 tersangka dan masih terus dalam pengembangan oleh KPK. KPK masih mendalami keterlibatan lebih lanjut dari berbagai pihak dalam kasus korupsi yang merugikan negara ini.
+ There are no comments
Add yours