Jakarta – Penerapan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) akan mulai berlaku tahun 2026 sesuai kesepakatan DPR dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Kebijakan ini masuk dalam RAPBN 2026 dengan tarif cukai yang masih akan dikonsultasikan lebih lanjut. Tujuan pengenaan cukai ini adalah melindungi konsumen dari risiko diabetes yang menjadi beban besar anggaran kesehatan negara. Ketua Komisi XI DPR, Mukhammad Misbakhun, menyampaikan cukai ini bagian dari strategi pemenuhan kesehatan masyarakat. Misbakhun juga menegaskan tarif cukai akan dirancang agar tidak memberatkan sektor usaha dan industri, sehingga keseimbangan antara kesehatan dan ekonomi bisa dijaga.
+ There are no comments
Add yours