Jakarta – Pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan secara bertahap mulai tahun 2026. Rencana ini tertuang dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026, sebagai bagian dari upaya menyeimbangkan pendanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kenaikan iuran ini dipicu oleh berbagai tantangan yang dihadapi, termasuk tingginya jumlah peserta nonaktif, tunggakan iuran, dan efektivitas penerimaan iuran yang belum optimal. Saat ini, iuran BPJS Kesehatan terbagi dalam beberapa kategori. Untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, iuran kelas 1 sebesar Rp150 ribu, kelas 2 sebesar Rp100 ribu, dan kelas 3 sebesar Rp42 ribu (dengan subsidi pemerintah Rp7 ribu). Untuk Pekerja Penerima Upah (PPU), iuran sebesar 5% dari gaji bulanan (4% ditanggung pemberi kerja, 1% oleh pekerja). Sementara itu, iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah sebesar Rp42 ribu per orang per bulan.Tantangan lain yang dihadapi adalah potensi penurunan kondisi keuangan akibat lesunya ekonomi dan PHK massal yang dapat mengurangi jumlah peserta dari kalangan Pekerja Penerima Upah (PPU). Selain itu, iuran JKN yang belum menjadi prioritas penganggaran di beberapa pemerintah daerah juga mempengaruhi kolektibilitas iuran. Meski dana JKN diperkirakan masih cukup aman hingga akhir 2025, pemerintah memandang perlu melakukan penyesuaian iuran guna menjaga keberlanjutan program. Selain itu, masalah rendahnya kepatuhan pembayaran iuran serta prioritas anggaran di pemerintah daerah turut memperburuk kondisi penerimaan iuran BPJS Kesehatan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours