Surabaya – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, memastikan pemasangan CCTV di area parkir tempat usaha sebagai upaya meningkatkan kejujuran dalam pembayaran pajak parkir. Langkah ini, menurutnya, bukan untuk menekan pengusaha, melainkan untuk menciptakan transparansi dan memastikan kewajiban pajak terpenuhi. Pemasangan CCTV akan dilakukan di area parkir luar yang disediakan tempat usaha, bukan di area kasir.Eri Cahyadi menekankan bahwa langkah ini didasari oleh budaya keterbukaan khas Surabaya. Ia berharap pemasangan CCTV dapat memberikan data yang akurat mengenai jumlah kendaraan yang masuk, sehingga menghindari potensi kesalahpahaman dan memastikan tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Selain itu, Pemkot Surabaya juga mendorong penggunaan sistem aplikasi pembayaran sebagai alternatif.Pemasangan CCTV ini memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Daerah (Perda) Surabaya Nomor 7 Tahun 2023, serta Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 33 Tahun 2024 Dengan adanya CCTV dan sistem pembayaran yang terintegrasi, Pemkot Surabaya berharap dapat meningkatkan pendapatan pajak yang akan digunakan untuk mendanai program-program publik seperti kesehatan dan pendidikan gratis. Eri Cahyadi berharap langkah ini dapat mempererat hubungan antara pemerintah dan masyarakat, menciptakan kesejahteraan dan keindahan di Kota Surabaya.
+ There are no comments
Add yours