Jakarta – Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, melaporkan dugaan penyalahgunaan kuota haji 2024 oleh pejabat Kementerian Agama (Kemenag) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Boyamin menyebutkan bahwa data dan foto-foto yang dimilikinya menunjukkan puluhan keluarga pejabat yang ikut berangkat menggunakan kuota tambahan haji. Bahkan, pihak-pihak yang biasanya memberikan jasa pijat di keluarga pejabat juga ikut berangkat.Boyamin mengungkapkan, meski jumlah pembantu dan tukang pijat yang terlibat relatif kecil (sekitar 5-10 orang), praktik ini memperburuk tata kelola penyelenggaraan ibadah haji. Selain itu, Boyamin memperkirakan adanya dugaan pungli terkait biaya haji yang cukup tinggi, termasuk biaya sebesar 5.000 dolar AS per jemaah serta pungutan tambahan untuk catering dan penginapan yang mencapai sekitar Rp1 triliun.Boyamin telah menyerahkan data pembanding dan bukti foto tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ditindaklanjuti. Ia mengingatkan bahwa kasus ini tidak hanya merugikan masyarakat yang benar-benar berhak melaksanakan haji, tetapi juga negara secara finansial akibat adanya praktik gratifikasi dan pungutan liar dalam pelaksanaan kuota tambahan haji 2024.
+ There are no comments
Add yours