Jakarta – Lagu kebangsaan Indonesia, “Indonesia Raya,” kini sudah berstatus domain publik sejak 2009 dan bebas dari kewajiban pembayaran royalti. Keluarga WR Soepratman, pencipta lagu tersebut, menegaskan hak cipta sudah diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah Indonesia sejak 1957 tanpa syarat apapun.Penyerahan hak cipta ini diperkuat melalui surat keputusan resmi pemerintah dan pemberian penghargaan kepada ahli waris WR Soepratman sebagai bentuk apresiasi. Komisioner LMKN juga menegaskan bahwa penggunaan lagu “Indonesia Raya” dalam pertunjukan komersial tidak lagi dikenakan royalti.
+ There are no comments
Add yours