Jakarta – Pemerintah mengalokasikan anggaran belanja pegawai sebesar Rp 580,7 triliun pada tahun 2026, meningkat dari Rp 520,2 triliun pada tahun sebelumnya. Berdasarkan Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026, belanja pegawai di Kementerian/Lembaga (K/L) direncanakan mencapai Rp 356,9 triliun. Dana tersebut akan digunakan untuk pembayaran gaji, tunjangan kinerja, manfaat pensiun, serta premi jaminan sosial bagi aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, pejabat negara, dan veteran. Selain itu, pemerintah juga menanggung kewajiban pemberi kerja berupa premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta Jaminan Kesehatan (Jamkes) bagi aparatur negara aktif, pensiunan, pejabat negara, hingga veteran.Dalam rangka mendukung peningkatan kualitas layanan publik, pemerintah menekankan penggunaan anggaran yang lebih efektif dan responsif melalui penerapan digitalisasi birokrasi serta reformasi birokrasi secara menyeluruh. Tujuannya adalah mewujudkan birokrasi yang profesional, berkualitas, dan berintegritas, serta memastikan produktivitas aparatur negara terus meningkat.Kebijakan belanja pegawai tahun 2026 diarahkan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi melalui digitalisasi, melanjutkan reformasi birokrasi, dan meningkatkan kualitas layanan publik yang lebih profesional, berintegritas, serta responsif. Pemerintah juga memastikan kebutuhan ASN 2026 dengan memperhitungkan formasi baru dan jumlah pensiun, berpedoman pada kebijakan zero atau minus growth.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours