Jakarta – Mekanisme penyaluran subsidi listrik dan LPG 3 kg akan direstrukturisasi mulai 2026 demi meminimalisir kebocoran anggaran. Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian, menegaskan skema baru ini mengacu pada pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang membuktikan adanya penyimpangan selama ini. Subsidi yang selama ini bersifat terbuka akan dialihkan ke sistem berbasis target penerima.  

Penyesuaian tarif listrik menjadi salah satu solusi kunci. Pelanggan berdaya tinggi yang diduga kelompok mampu tak lagi mendapat harga subsidi penuh, berbeda dengan rumah tangga berdaya rendah. Presiden Prabowo menambahkan, kebijakan ini sejalan dengan komitmennya memastikan bantuan energi hanya dinikmati warga kurang mampu. “Subsidi harus adil dan tepat sasaran,” tegasnya dalam pidato resmi.  

Dukungan fiskal senilai Rp402,4 triliun telah disiapkan dalam RAPBN 2026 untuk mengakselerasi perubahan ini. Sri Mulyani membeberkan rinciannya Rp381,3 triliun dialokasikan untuk subsidi dan kompensasi energi, termasuk Rp210,1 triliun khusus listrik, BBM, dan LPG 3 kg. Sisa anggaran diprioritaskan untuk insentif pajak, pengembangan EBT, serta infrastruktur ketahanan energi.  

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours