Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menerapkan skema harga satu untuk LPG 3 kg secara nasional guna meratakan harga dan memperbaiki distribusi. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan menghilangkan disparitas harga antar daerah dan mencegah kebocoran subsidi, sehingga energi dapat lebih tepat sasaran dan adil bagi masyarakat di seluruh Indonesia.Harga LPG 3 kg subsidi saat ini berbeda-beda di beberapa wilayah, misalnya di Tangerang Selatan harga di pangkalan sekitar Rp19.000 dan di pengecer Rp22.000 per tabung. Sementara itu, harga LPG non subsidi 5,5 kg dan 12 kg juga bervariasi menurut daerah, yaitu: •LPG 5,5 kg: – Rp90.000 (Jawa, Banten, Bali, NTB), – Rp94.000 (Sumatera), – Rp107.000 (Kalimantan Utara), – Rp117.000 (Maluku, Papua) •LPG 12 kg: – Rp192.000 (Jawa, Banten, Bali, NTB), – Rp194.000 (Sumatera), Rp229.000 (Kalimantan Utara), – Rp249.000 (Maluku, Papua)Dengan skema satu harga LPG 3 kg yang akan diatur melalui revisi Perpres, pemerintah berharap harga LPG bisa seragam di seluruh wilayah tanpa markup berlebihan dan harga bisa mencerminkan biaya distribusi yang adil. Kebijakan ini juga menargetkan agar subsidi LPG yang selama ini mencapai puluhan triliun rupiah bisa lebih tepat sasaran dan menghindari praktik penyelewengan harga.
+ There are no comments
Add yours