Jakarta – Kejaksaan Agung resmi menjerat Iwan Kurniawan Lukminto, mantan petinggi PT Sritex Group Indonesia dan eks Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), sebagai tersangka kasus korupsi. Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus JAM PIDSUS setelah ditemukan bukti cukup terkait pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Bank BJB serta PT Bank DKI Jakarta kepada perusahaan tekstil tersebut.Iwan diduga melakukan sejumlah pelanggaran hukum selama masa jabatannya di PT Sri Rejeki Isman Tbk antara tahun 2012 hingga 2023. Dugaan utamanya adalah menandatangani surat permohonan kredit dan akta perjanjian kredit yang diketahui peruntukannya tidak sesuai, termasuk kepada Bank Jateng 2019 dan Bank BJB 2020. Lebih lanjut, ia juga dituding menandatangani permohonan penarikan kredit ke Bank BJB pada tahun 2020 yang dilengkapi lampiran invoice dan faktur yang diragukan keasliannya atau diduga fiktif.Aksi-aksi yang diduga melanggar hukum ini disebutkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, mencapai sekitar Rp1,08 triliun. Saat ini besaran kerugian negara tersebut masih dalam proses penghitungan resmi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Kejagung telah menahan Iwan Kurniawan Lukminto selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
+ There are no comments
Add yours