JAKARTA – PT Alamtri Minerals Indonesia Tbk. (ADMR) mengonfirmasi bahwa salah satu direkturnya, Heri Gunawan, telah diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada 4 Agustus 2025. Pemeriksaan tersebut terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023. Heri Gunawan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Adaro Indonesia, jabatan yang diembannya selama periode yang relevan dengan kasus korupsi tersebut. Corporate Secretary ADMR, Mahardika Putranto, menjelaskan bahwa PT Adaro Indonesia bukanlah satu-satunya pihak yang dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini. Ia juga mengklarifikasi bahwa ADMR tidak secara langsung melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, melainkan melalui entitas anak perusahaan. Pembelian tersebut dilakukan melalui proses tender kompetitif yang diikuti oleh Pertamina dan pemasok bahan bakar minyak lainnya, dengan harga pembelian yang didasarkan pada MOPS (Mean of Platts Singapore) ditambah margin. Lebih lanjut, ADMR menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berlangsung ini tidak akan berdampak signifikan terhadap kelangsungan usaha, operasional, maupun kondisi keuangan Perseroan. Perusahaan juga menekankan komitmennya untuk menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) dalam setiap aktivitas yang dilakukan. ADMR menyatakan menghormati dan mendukung penuh proses penyidikan yang tengah dijalankan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan akan terus mengikuti perkembangan kasus ini.
You May Also Like
EKONOMI RI MELAMBAT, PERLAHAN STIMULUS BELANJA MULAI HILANG
August 29, 2025
KENDARAAN LISTRIK, SOLUSI HEMAT TRILIUNAN RUPIAH UNTUK NEGARA
August 27, 2025
+ There are no comments
Add yours