Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara tegas membantah kabar yang menyebut mereka menagih pajak sebesar Rp 2,9 miliar secara langsung kepada para buruh jahit di Pekalongan, Jawa Tengah. Pihak DJP menegaskan bahwa isu tersebut tidak sesuai dengan fakta dan mekanisme pemungutan pajak yang berlaku. Mereka menekankan bahwa tidak ada praktik penagihan langsung ke pekerja sektor informal skala kecil seperti penjahit. Penjelasan resmi dari DJP menyatakan bahwa kebijakan perpajakan selalu memperhatikan asas keadilan dan kemampuan wajib pajak. Mekanisme yang diterapkan bagi UMKM dan pekerja mandiri telah dirancang khusus, termasuk insentif dan skema final yang ringan. Klaim penagihan fantastis ke penjahit Pekalongan dinilai sebagai informasi yang menyesatkan dan tidak memiliki dasar kebenaran prosedural. DJP juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap informasi yang beredar dan selalu merujuk pada kanal resmi institusi terkait perpajakan. Mereka memastikan bahwa penjahit kecil dengan penghasilan terbatas bukan sasaran penagihan pajak skala besar, seraya mengajak publik untuk memverifikasi berita sebelum menyebarluaskan.
+ There are no comments
Add yours