Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil membongkar praktik pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi yang dilakukan oleh MA (49 tahun), warga Kabupaten Malang. MA terbukti selama satu tahun terakhir melakukan pengoplosan LPG 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung LPG 12 kilogram non-subsidi, menghasilkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp162 juta. Kompol Gandi Darma Yudhanto, Kaur Penum Bidang Humas Polda Jatim menjelaskan bahwa tersangka melakukan aksinya setiap hari dengan membeli tabung gas subsidi 3 kilogram dari berbagai agen di wilayah Malang, kemudian memindahkan isinya ke tabung 12 kilogram untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi. Modus operandi yang digunakan MA cukup rapi. Ia menggunakan alat bantu berupa regulator khusus dan timbangan digital untuk memindahkan gas dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram. Proses pemindahan gas dibantu dengan pendingin tambahan berupa es batu untuk mencegah kecelakaan. Dalam sehari, tersangka mampu memindahkan isi empat hingga lima tabung gas melon (3 kg) ke tabung 12 kg. Tabung hasil oplosan kemudian dijual kembali di sekitar wilayah Malang dengan harga Rp185.000 hingga Rp195.000 per tabung. Keberhasilan tersangka dalam memperoleh tabung LPG 3 kg bersubsidi dalam jumlah besar (80-100 tabung per pembelian) dari berbagai agen resmi menimbulkan kecurigaan adanya jaringan distribusi ilegal yang lebih besar yang masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Modus operandi yang digunakan MA cukup rapi. Ia menggunakan alat bantu berupa regulator khusus dan timbangan digital untuk memindahkan gas dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram. Proses pemindahan gas dibantu dengan pendingin tambahan berupa es batu untuk mencegah kecelakaan. Dalam sehari, tersangka mampu memindahkan isi empat hingga lima tabung gas melon (3 kg) ke tabung 12 kg. Tabung hasil oplosan kemudian dijual kembali di sekitar wilayah Malang dengan harga Rp185.000 hingga Rp195.000 per tabung. Keberhasilan tersangka dalam memperoleh tabung LPG 3 kg bersubsidi dalam jumlah besar (80-100 tabung per pembelian) dari berbagai agen resmi menimbulkan kecurigaan adanya jaringan distribusi ilegal yang lebih besar yang masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Selain itu, ditemukannya segel-segel tabung 12 kilogram yang digunakan pelaku, sebagian besar bekas pakai dan sebagian baru yang dibeli secara online, semakin memperkuat dugaan keterlibatan pihak lain dalam praktik ilegal ini. Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Barang bukti yang diamankan polisi antara lain satu unit mobil Carry yang digunakan untuk distribusi, sejumlah tabung LPG 3 kg dan 12 kg (kosong dan berisi), regulator alat pemindah gas, timbangan digital, dan segel LPG 12 kg baru dan bekas.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours