Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil Fiona Handayani, mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ini berlangsung pada Selasa, 5 Agustus 2025, di Gedung Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Fiona Handayani hadir memenuhi panggilan tersebut dan didampingi oleh kuasa hukumnya, Indra Haposan Sihombing. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian proses penyelidikan yang sedang dilakukan Kejagung untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan tersebut.Meskipun Fiona Handayani telah beberapa kali diperiksa, Kejagung masih terus mendalami keterangannya untuk melengkapi berkas perkara. Sementara itu, Nadiem Makarim, mantan Mendikbudristek yang juga telah diperiksa sebanyak dua kali, hingga saat ini masih berstatus saksi. Kejagung menyatakan akan terus melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang dianggap mengetahui dan terlibat dalam proyek digitalisasi pendidikan ini, yang menghabiskan anggaran hingga Rp 9,9 triliun dari APBN. Proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku, dan Kejagung berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta dan aktor yang terlibat dalam dugaan korupsi ini.Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut anggaran negara yang cukup besar dan berdampak pada program pendidikan nasional. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara menjadi sorotan utama dalam kasus ini. Kejagung diharapkan dapat mengungkap secara tuntas dugaan korupsi yang terjadi dan memberikan efek jera bagi para pelaku. Publik menantikan perkembangan selanjutnya dari proses hukum ini dan berharap agar keadilan dapat ditegakkan. Kejelasan dan keterbukaan informasi dari Kejagung sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum di Indonesia.
+ There are no comments
Add yours